SKOR.id - PSSI merilis secara resmi hasil sidang terbaru dari Komite Disiplin (Komdis) dan Komite Banding (Komding) PSSI.
Di antara yang menarik perhatian dari sanksi Komdis PSSI itu sanksi untuk panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC. Menyusul terjadinya penyerangan terhadap bus tim Persik Kediri yang dilakukan oknum suporter Arema FC dan adanya korban luka usai pertandingan yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Kab. Malang, pada lanjutan Liga 1 2024-2025, 11 Mei 2025.
“Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 1 pertandingan saat menjadi tuan rumah; denda Rp20.000.000,” tulis amar putusan Komdis PSSI.
Selain itu, yang menjadi sorotan juga adalah keputusan Komding PSSI untuk Yuran Fernandes. Dalam amar putusannya, Komding PSSI menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan oleh PSM Makassar untuk Yuran Fernandes Rocha Lopes untuk seluruhnya.
Kemudian, Komding juga juga memperbaiki keputusan Komdis PSSI mengenai kualifikasi pelanggaran disiplin dan berat ringannya sanksi.
“Menyatakan pemain Klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan,” tulis pernyataan Komding PSSI.
“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada pemain Klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes berupa larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola selama 3 bulan kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp. 25.000.000,” tambahnya.
Dengan demikian, Komding mengurangi sanksi Yuran Fernandes dari sebelumnya selama 12 bulan larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di Indonesia plus denda Rp25 juta.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 14 Mei 2025
1. Klub Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 09 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: pada menit 89 terjadi pelemparan botol dari Tribun Timur yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung
- Hukuman: denda Rp. 20.000.000,-
2. Klub Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 09 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan petasan sebanyak 2 kali di area Tribun Barat arah Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung
- Hukuman: denda Rp. 50.000.000,-
3. Sdr. Moh. Edo Febriansah (Pemain Persib Bandung)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 09 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: menolak memasuki ruang ganti dan berdiri di area tunnel.
- Hukuman: teguran keras.
4. Klub Madura United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Madura United FC vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 10 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan air minum oleh penonton Madura United FC yang berada di bawah Tribun VVIP
- Hukuman: denda Rp. 20.000.000,-
5. Sdr. Anthony Azeredo Rinaldi (Ofisial Tim Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Madura United FC vs Bornei FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 10 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: tidak terdaftar dalam daftar ofisial tim dan mendorong dari belakang ofisial Tim Madura United FC.
- Hukuman: teguran keras.
6. Klub PSBS Biak
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSBS Biak vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 11 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol ke arah wasit dari Tribun VIP saat wasit menuju ruang ganti setelah pertandingan berakhir.
- Hukuman: denda Rp. 20.000.000,-
7. Sdr. Johan Ahmat Farizi (Pemain Arema FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Arema FC vs Persik Kediri
- Tanggal Kejadian: 11 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: melakukan pemukulan dari belakang ke arah kepala pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung.
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-
8. Tim Semen Padang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Semen Padang
- Tanggal Kejadian: 11 Mei 2025
-Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning.
- Hukuman: denda Rp. 50.000.000,-
*Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 15 Mei 2025
1. Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Arema FC vs Persik Kediri
- Tanggal Kejadian: 11 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyerangan terhadap bus Tim Persik Kediri yang dilakukan oleh oknum suporter Arema FC dan adanya korban luka.
- Hukuman: dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 1 pertandingan saat menjadi tuan rumah; denda Rp. 20.000.000,-
2. Sdr. David Aparecido Da Silva (Pemain Tim Persib Bandung)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 09 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: berada di area tunnel tanpa SAD dan tidak terdaftar dalam DSP
- Hukuman: teguran keras.
3. Sdr. Joaquin Gomez Blasco (Ofisial Tim Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Madura United FC vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 10 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: bertindak tidak sportif kepada pelatih Tim Madura United FC dengan berkata kasar.
- Hukuman: teguran keras.
*Hasil Sidang Komite Banding PSSI, Tanggal 16 Mei 2025
1. Sdr. Yuran Fernandes Rocha Lopes (Pemain PSM Makassar)
- Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 03 Mei 2025
- Pelanggaran: Perilaku Yang Menghina dan Penerapan Fairplay.
- Sanksi Komite Disiplin PSSI: sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di Indonesia selama 12 bulan dan denda Rp. 25.000.000,-
- Keputusan Komite Banding PSSI:
1. Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Klub PSM Makassar untuk pemainnya atas nama YURAN FERNANDES ROCHA LOPES untuk seluruhnya.
2. Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI sepanjang mengenai kualifikasi pelanggaran disiplin dan berat ringannya sanksi, menjadi:
2.1 Menyatakan pemain Klub PSM Makassar atas nama YURAN FERNANDES ROCHA LOPES secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan.
2.2 Menjatuhkan sanksi disiplin kepada pemain Klub PSM Makassar atas nama YURAN FERNANDES ROCHA LOPES berupa larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola selama 3 bulan kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp. 25.000.000,-.