SKOR.id - Timnas putri U-19 Indonesia akan mengakhiri perjuangannya di Piala AFF Wanita U-19 2025 atau ASEAN U-19 Girls Championship 2025 pada Rabu (18/6/2025) sore.
Timnas putri U-19 Indonesia dijadwalkan berhadapan dengan Myanmar dalam duel perebutan peringkat ketiga yang berlangsung di Stadion Thong Nhat, Ho Chi Minh, City, Vietnam.
Dimulai pukul 15.00 WIB, Timnas putri U-19 Myanmar bukan lawan yang dapat diremehkan Garuda Pertiwi Muda. Link live streaming pertandingan ada pada akhir tulisan.
Timnas putri U-19 Indonesia dan Myanmar sama-sama mengalami kekalahan telak dengan selisih empat gol di semifinal, yakni 0-4 dan 1-5 menghadapi Vietnam dan Thailand.
Keduanya juga berada di babak gugur setelah serupa menjadi runner-up pada babak penyisihan grup, namun dengan catatan berbeda dan saling "bertukar" lawan pada semifinal.
Garuda Pertiwi Muda finis peringkat kedua Grup B dengan catatan meraih satu kemenangan, sekali imbang dan satu kalah. Enam gol berhasil dicetak dan sebaliknya kemasukan tujuh.

Sedangkan Timnas putri U-19 Myanmar, meraih dua kemenangan dan sekali kalah dalam Grup A. Young Chinthe Ladies mampu menciptakan 13 gol dan hanya kebobolan dua.
Pada fase grup, mereka bersua tuan rumah Timnas putri U-19 Vietnam dan hanya kalah 0-2. Sementara itu Indonesia yang menghadapi Thailand di grup, mengalami kekalahan 1-6.
Produktivitas Timnas putri U-19 Myanmar wajib diwaspadai Garuda Pertiwi Muda, terutama pada soso Su Su Khin dan Daisy Aung yang sudah mencetak empat dan tiga gol.
Perkiraan Susunan Pemain Utama Timnas Putri U-19 Indonesia vs Myanmar:
Ghadiza Ananda; Gea Yumanda, Nabila Divany, Jazlyn Kayla, Aulia Arifah, Nasywa Rambe, Shifana Nadhifa, Ayunda Dwi Anggraini, Sydney Hopper, Jezlyn Kayla, Nasywa Salsabilla;
Pelatih: Akira Higashiyama
Prediksi Skor.id:
Timnas Putri U-19 Myanmar 1-2 Timnas Putri U-19 Indonesia
Link Live Streaming Timnas putri U-19 Indonesia vs Myanmar di Piala AFF Wanita U-19 2025 atau ASEAN U-19 Girls Championship 2025
Keterangan: Skor.id hanya menyajikan informasi live streaming, terkait kebijakan penyiaran merupakan tanggung jawab pemegang hak siar.