Komite Penyelamatan Inkai Laporkan Arya Bima Yudiantara ke Polisi

- Komite Pemyelamatan Inkai (KPI) melaporkan Arya Bima Yudiantara ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
- Arya Bima Yudiantara diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
- Kasus bermula dari sengketa pembangunan Hobu Dojo Inkai.
SKOR.id - Internal Institut Karate-Do Indonesia (Inkai) tengah memanas dengan laporan hukum dari Komite Pemyelamatan Inkai (KPI).
Ketua KPI, Hermawan Sulistyo melaporkan Arya Bima Yudiantara selaku Wakil Sekretaris Jenderal Inkai Pusat ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).
Arya diduga melakukan penggelapan jabatan terkait dengan statusnya sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai.
Dalam surat LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Maret 2023, Kikiek dan kuasa hukumnya menyebut bahwa Arya melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Kikiek dan tim menyebut bahwa KPI bertekad memberantas rezim internal Inkai yang melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah MKB (Musyawarah Keluarga Besar) Inkai, 17-19 Februari kemarin.
"Kita akan terus bergerak. Tidak aka nada yang bisa membendung lngkah KPI karena bertujuan untuk membersihkan Inkai agar berprestasi kembali."
"Muaranya harus ada MKB Luar Biasa. Rezim sekarang harus mundur karena tidak sah," kata Kikiek dalam pernyataannya kepada wartawan.

Kikiek menyatakan bahwa kronologi laporannya bermula dari pembangunan Hobu Dojo Inkai yang dimulai pada November 2019.
Pada projek tersebut Arya Bima berstatus sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai.
Menurut KPI, pembangunan Hobu Dojo Inkai yang dilanjutkan dengan Wisma Atlet tanpa melalui proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum membayarkan Pajak Bumi Bangunan.
Arya Bima juga belum melaporkan penggunaan dana sumbangan dari proposal dukungan partisipasi dan sumbangan wajib dari ujian Tingkat KYU dan DAN.
Meskipun kepanitian tersebut telah berakhir sampai 20 Februari 2020, sumbangan wajib masih terus dipungut.
KPI menyebut bahwa pihak terlapor hingga saat ini belum menunjukkan iktikad baik untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan Honbu Dojo Inkai yang diaudit akuntan publik.
"Bahkan saat MKB di Bogor masalah ini tidak dibahas untuk dipertanggungjawabkan," ujar Kikiek lagi.
"Atas dasar itu kami melaporkan Arya Bima Yudiantara, ke Polda Metro Jaya hari ini dengan tuduhan penggelapan jabatan pasal 374 KUHP. Kami juga membawa bukti-bukti seperti transfer dan saksi."
